NEGARA DAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini
memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad
dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana
penderitaan yang dialami karena hak asasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh
karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para
pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI
(Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang
harus dilaksanakan dan dicapai. Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah
melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Kasus
pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan
tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud
ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang
tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh
karena itu sebagai warga negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi
nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan,
jabatan, dan lain sebagainya. Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita
tentang HAM dan kaitan antara HAM dan Negara Hukum.
Apa itu negara hukum?
Negara Hukum
Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang
memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas. Gagasan Negara
hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang,
kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan
munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang
diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a. Perlindungan
hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan
administrasi dalam perselisihan
Munculnya “unsur
peradilan administrasi dalam perselisihan “ pada konsep rechtsstaat menunjukan
adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi.
“Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut “civil
law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum
tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :
1. sistem
pemerintahan Negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat
2. bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan,
3. adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (Warga Negara)
4. adanya
pembagian kekuasaan dalam Negara
5. adanya
pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri,arti lembaga
peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada dibawah pengaruh
eksekutif.,
6. adanya
peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk turut
serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
7. adanya
system perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang
diperlukan bagi kemakmuran warga Negara
Pelaksanaan dan penegakan
HAM di Indonesia
Tegaknya HAM
selalu mempunyai hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara hukum.
Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM, regulasi hukum
HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya
para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum yang sehat.
Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap
warganegara secara egaliter. Disadari atau tidak, dengan adanya political will
dari pemerintah terhadap penegakkan HAM, hal itu akan berimplikasi terhadap
budaya politik yang lebih sehat dan proses demokratisasi yang lebih cerah. Dan
harus disadari pula bahwa kebutuhan terhadap tegaknya HAM dan keadilan itu
memang memerlukan proses dan tuntutan konsistensi politik. Begitu pula
keberadaan budaya hukum dari aparat pemerintah dan tokoh masyarakat merupakan
faktor penentu (determinant) yang mendukung tegaknya HAM. Kenyataan
menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan
bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber
dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh
dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya
arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa,
yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi
pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
Terutama dalam
kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini, issue mengenai HAM di Indonesia
bergerak dengan cepat dan dalam jumlah yang sangat mencolok. Gerak yang cepat
tersebut terutama karena memang telah terjadi begitu banyak pelanggaran HAM,
mulai dari yang sederhana sampai pada pelanggaran HAM berat(gross human right
violation). Disamping itu juga karena gigihnya organisasi-organisasi masyarakat
dalam memperjuangkan pemajuan dan perlindungan HAM.
Masalah Hak Asasi Manusia
(HAM) “populer” di Indonesia pada masa pemerintahanOrde Baru. Di masa ini
banyak peristiwa yang dinilai merupakan pelanggaran HAM. Pada dasarnya HAM
terdapat pada UUD 1945 BAB X-A pasal 28-A sampai dengan pasal 28-J. Sebagian
kalangan menafsirkan, dengan adanya dasar hukum tersebut maka masyarakat
Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (UUD 1945 Amandemen ke-2 pasal
28-D ayat 1). Memang jika ditilik dari defenisi HAM maka di Indonesia tercatat
banyak sekali kasus yang terjadi khususnya di bidang HAM. Misalnya kasus-kasus
penggusuran rumah-rumah warga yang dibangun di sekitar jembatan, pembersihan
para pedagang kaki lima yang sering meresahkan para pengguna jalan raya seperti
para pengguna kendaraan bermotor dan para pejalan kaki. Pada masa menjelang
peralihan pemerintahan dari masa Orde Baru ke masa Reformasi banyak sekali
kejadian menyangkut pelanggaran HAM ini. Peristiwa 1998 yang berujung
penguduran diri Presiden Soeharto pada waktu itu sebetulnya adalah puncak dari
segela peristiwa yang terjadi sebelumnya.
Komentar
Posting Komentar