Negara dan Konstitusi
"Negara" merupakan suatu
organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara
bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui
adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam
suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain
(keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang
masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara
umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam
suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut
campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. Terdapat
beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen
tersebut adalah:
1.
Masyarakat Masyarakat merupakan unsur terpenring dalam tatanan suatu negara.
Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam
suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu
negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu
juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu
ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup
kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2.
Wilayah (teritorial) Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu
wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas,
penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak
suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi
wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada
prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri.
Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui
batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk
memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan
satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah
keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer
menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu
negara.
3.
Pemerintahan Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan
memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu
negara dan berada dalam wilayah negara. Ada empat macam teori mengenai suatu
kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum
dan kedaulatan rakyat
1. Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) Teori kedaulatan
Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah
suatu negara diberikan oleh Tuhan.
2. Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) Teori
kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang
tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang
berdaulat.
3. Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) Teori
kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam
negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die
Moderne Staats Idee.
4. Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), Teori
Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara
didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan
apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh
rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
“Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer”
(Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi
mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan
tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu
undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia
menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
HUBUNGAN NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir
merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat
norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD
(Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45
tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga
melaksanakan dasar negara.
Komentar
Posting Komentar